Firza merupakan salah satu orang yang dituduh mau melakukan aksi makar. Dia pernah diperiksa penyidik Polda Metro usai penjemputan paksa beberapa tokoh politik, seperti Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang dan Sri Bintang Pamungkas.

Satu bagian cerita dari pemeriksaan Firza dalam dugaan makar, penyidik Polda Metro mensita telepon genggam milik Firza. Kata Sugito, catatan waktu antara penyitaan HP milik Firza dengan hebohnya percakapan syur antara Habib Rizieq dan Firza harus dicermati.

Sugito lalu berandai bilamana percakapan Habib Rizieq dengan Firza itu memang ada yang terekam jelas dalam handphone Firza. Tudingan pun akhirnya mengarah pada pihak polisi yang menyebarkan, hingga menjadi perbincangan dan sorotan publik.

“Kalau pun misalnya Firza punya dokumen pribadi, kan tahu bahwa dokumen atau bukti atau HP yang bersangkutan itu ada di tangan penyidik pada 22 Desember 2016, dan itu 29 Januari 2017 viral. Dan aku yakin dia nggak tahu (siapa) Firza. Karena HP yang pertama kali diambil itu punya Firza.”

Dikemukakan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita, Habib Rizieq dan Firza pun bisa dijerat dengan UU ITE. Tapi beberapa unsur harus dipenuhi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu