Polisi harus membuktikan, pertama keduanya harus pemilik konten tersebut, mereka yang mendistribusikan sampai menjadi perhatian masyarakat. Kemudian, bagaimana dan dengan siapa Habib Rizieq-Firza mempublikasikannya.

Lain akibat hukum yang terjadi, jika polisi tidak dapat mengkonstruksikan apa yang Romli sampaikan di atas. Pelanggar UU ITE pun tak bisa disematkan kepada keduanya.

“Jika semua pertanyaan jawabannya positif (dilakukan Rizieq-Firza), maka semua yang terlibat harus tanggung jawab. Kecuali pemilik HP konten porno tidak berbuat apapun, hanya untuk kepentingan pribadi dan sama sekali tidak pernah diperlihatkan kepada siapapun,” tutur Romli melalui akun twitter resminya @rajasundawiwaha.

Menariknya, ada peluang kalau ‘bola panas’ kasus Habib Rizieq justru jadi bumerang untuk Polda Metro Jaya dibawah komnado M Iriawan. Namun asumsinya, apabila tudingan Sugito benar bahwa Iriawan Cs yang menyebarkan percakapan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU ITE.

“Atau kecuali perolehan bukti konten HP porno tersebut diperoleh atau terdistribusi bukan atas kehendak pemiliknya.”

[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu