Jakarta, Aktual.co — Polisi Kehutanan Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengamankan sebanyak 10 meter kubik kayu tanpa pemilik di Jorong Data, Kampuang Dadok, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (11/2).
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Agam Yulnasri mengatakan, kayu jenis rimba campuran ini telah dibawa ke kantor Polsek Tanjung Raya, Rabu (11/2) malam.
“Kami minta yang merasa sebagai pemilik kayu segera membawa dokumennya ke kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Agam,” kata Yulnasri di Lubukbasung, Kamis (12/2).
Anggota Polhut dan Polsek Tanjung Raya masih terus mencari siapa pemilik kayu itu. Namun demikian, saat ini kepolisian telah mengantongi nama pemilik kayu tersebut.
“Saya sangat menyayangkan warga melakukan penebangan kayu di Data Kampung Dadok ini, karena lokasi itu rawan longsor,” katanya.
Dia mengatakan, Polhut Kabupaten Agam pada 2015 telah mengamankan sebanyak 12,8 meter kubik kayu tanpa dokumen. Pada Januari Polhut juga mengamankan 2,8 meter kubik kayu di Gumarang Nagari Sungai Pua, Kecamatan Palembayan.
Kapolsek Tanjung Raya AKP Mazwanda mengaku, akan secepatnya menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami secepatnya mencari pemilik yang identitasnya sudah diketahui, tentunya ini akan memudahkan pencarian pelaku,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















