Timika, Aktual.com – Pihak Kepolisian Resor Mimika, Papua menilai angka kekerasan terhadap anak yang terjadi di Timika masih relatif tinggi.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, para penegak hukum di Timika, dalam hal ini Polres Mimika, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri telah sepakat menerapkan hukuman maksimal kepada para pelaku kekerasan terhadap anak.
“Tidak ada kejahatan terhadap anak yang hukumannya hanya satu tahun pasti di atas empat atau lima tahun, dan kita konsisten atas itu,” kata Agung, di Timika, Jumat (27/7).
Meski telah dikerjakan lintas instansi, faktanya tindak kekerasan terhadap anak di Timika masih tinggi. Situasi ini bahkan telah jadi perhatian dan sorotan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam berkali-kali kunjungannya ke Timika.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mimika mencatat, sejak 2015 hingga 2018 sebanyak 76 anak telah menjadi korban kekerasan. Dari angka tersebut, 80 persennya adalah korban kekerasan seksual dan 95 persen pelaku dikenal oleh korban. Di periode yang sama, 14 anak terlibat sebagai pelaku dalam tindak pidana.