Jakarta, Aktual.com – Polri akan memanggil sejumlah orang terkait penyebaran berita bohong soal pengeroyokan aktivis Ratna Sarumpaet, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto.
Menurut Irjen Setyo, penyebar hoaks kasus ini bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.
“Pelaku pembuat kegaduhan atau keonaran di masyarakat dengan menyebarkan berita bohong, ancamannya 10 tahun penjara atau kami bisa gunakan UU ITE kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi,” kata Setyo di Jakarta, Kamis (4/10).
Sementara itu, aktivis Ratna Sarumpaet dalam kasus ini masih berstatus sebagai saksi. Pihaknya enggan berspekulasi apakah status Ratna nantinya bakal naik menjadi tersangka atau tidak. “Proses penyidikan itu seperti mengumpulkan potongan puzzle. Nanti kalau sudah lengkap akan tergambarkan peran si A, si B apa,” katanya.
Hingga saat ini, Ratna belum dimintai keterangan oleh penyidik.
Hari Kamis, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan pelapor dan dokter RS Khusus Bedah Bina Estetika untuk diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya Ratna Sarumpaet dikabarkan dikeroyok orang tak dikenal di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jabar, pada Jumat (21/9), usai menghadiri konferensi internasional. Foto seseorang yang diduga Ratna pun beredar di media sosial dengan bengkak di bagian wajah. Dalam foto tersebut, diduga Ratna berada di sebuah ruangan di rumah sakit.
Padahal faktanya pada 21-24 September 2018, Ratna berada di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta, untuk menjalani prosedur sedot lemak di pipi.
Ratna pun mengakui bahwa cerita pengeroyokan dirinya adalah karangannya saja. Ia mengklaim awalnya cerita karangannya itu hanya untuk membohongi keluarganya pasca wajahnya bengkak akibat operasi sedot lemak.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: