Banda Aceh, Aktual.com — Polres Lhokseumawe, Aceh, dengan menggunakan mobil dan pengeras suara berkeliling kota mensosialisasikan larangan umat Muslim merayakan Tahun Baru 2016, Kamis (24/12). Mereka mensosialisasikan imbauan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Lhokseumawe.

Kegiatan yang sama dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Lhokseumawe.

Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe Irsyadi kepada Aktual.com menyebutkan, bahwa MPU meminta seluruh pedagang dilarang berjualan kembang api dan petasan.

Selain itu, untuk pemilik cafe dan tempat hiburan diminta tidak membuat pesta pora.

Sedangkan, khusus aparat keamanan diminta menindak tegas penjual petasan dan kembang api.

“Sudah digelar rapat terpadu. Kita minta umat Muslim tidak turut merayakan Tahun Baru, ” sebut Irsyadi.

Sementara itu, umat Kristiani dipersilahkan merayakan Natal dan Tahun Baru di ruang tertutup.

“Tahun Baru kan bukan tradisi Islam. Jadi kita minta umat Muslim tidak turut merayakannya, ” pungkas Irsyadi.

Artikel ini ditulis oleh: