Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri melalui tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menangkap Direktur PT Nurafi Ilman Jaya, Husni Ahmad Assegaf (47) di rumahnya kawasan Pondok Gede, Jatiwaringin, Bekasi pada Jumat (28/7) dini hari.

Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Ferdi Sambo mengatakan penangkapan terhadap Husni ini merupakan pengembangan kasus penggerebekan tempat penyaluran calon tenaga kerja ilegal di Condet, Jakarta Timur.

“Semalam ditangkap Direktur PT NIJ yang merupakan pengembangan kasus sebelumnya,” kata Ferdi di Jakarta.

Ia menjelaskan perusahaan tersebut masih memiliki kuota visa TKI walaupun PT NIJ sejak tahun 2016 sudah dicabut izinnya.

Namun lanjut Ferdi, karena kuota visa masih tersedia sehingga Husni sebagai Direktur PT NIJ memberikan rekomendasi kepada tersangka Abdul Rahman untuk mengurusi visa ke Kedutaan Abu Dhabi.

“Setiap Abdul Rahman menerima order untuk pembuatan visa, maka melaporkan dan minta rekomendasi Husni untuk ke kedutaan dalam rangka memproses visa serta memberikan uang pembayaran kepada Husni, karena memakai kuota visa PT NIJ,” ujarnya.

Menurut dia, biaya yang diterima Abdul Rahman dari Fadel Assegaf selaku penanggungjawab PT NIJ untuk proses visa adalah Rp2,2 juta tiap calon TNI dan digunakan untuk pembayaran kepada staf kedutaan.

“Sehingga, keuntungan yang didapatkan Abdul Rahman sekitar Rp600 sampai Rp500 ribu dari keuntungan tersebut dibagi dua untuk dibayarkan kepada Husni,” terang dia.

Ia mengatakan penyidik sudah melakukan penahanan terhadap Abdul Rahman, Fadel Assegaf, Muliyati (37) selaku admin PT Nurafi Ilman dan Hera Sulfawati (47) sebagai pegawai PT Nurafi Ilman.

“Mereka dipersangkakan Pasal 102 ayat (1) UU RI Nomor 39 tahun 2004 tentang PPTKILN dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO,” sambung Ferdi.

Kata dia, penyidik akan melakukan print out rekening bank Abdul Rahman yang berisi daftar transfer ke rekening Husni dan data pengambilan uang yang untuk pembayaran kepada Husni, kemudian penyitaan Akta PT NIJ serta menyita blanko rekomendasi Husni selaku Direktur PT NIJ.

 

Laporan Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: