Dengan adanya informasi dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), polisi bakal langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka First Travel.
“Jadi, mereka akan kami panggil kembali. Kita periksa kembali berkaitan dengan temuan PPATK untuk dikonfirmasikan dan didalami yang sesuai dengan temuan yang ada,” terang Rikwanto.
Dalam kasus penipuan dan pencucian uang (TPPU) dana jamaah umrah, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah yang juga adik Anniesa sebagai tersangka.
Laporan: Fadlan Syam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid