Bekasi, Aktual.com – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, tengah menangani kasus sengketa 15 ribu ton besi asal PT Freeport di wilayah hukum setempat, yang diklaim sebagai hibah untuk masyarakat Papua di wilayah itu.
“Besi tua ini berstatus sebagai barang bukti Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, karena keabsahan administrasi kepemilikannya masih di pertanyakan,” kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Bahtiar di Bekasi, Senin (5/6).
Menurut dia, barang bukti itu sejak April 2017 telah diamankan pihaknya di sebuah gudang di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Pihaknya berencana akan mengumpulkan sejumlah pihak terkait dari Bea dan Cukai, Bareskrim serta perwakilan Freeport untuk memastikan status kepemilikan dari besi tersebut.
“Akan diatur jadwal ulang rencana verifikasi terhadap bukti itu. Kalau diyakini besi itu merupakan milik dari kelompk Papua, akan kita lihat nanti faktanya. Dalam waktu dekat kita undang pihak yang merasa memiliki barang itu,” katanya.
Penyitaan besi benilai miliaran rupiah itu berawal saat pihaknya menerima informasi ada proses pengiriman besi dari Tangerang ke Bekasi.
“Selanjutnya kita geledah dan ternyata barang tersebut berstatus barang bukti Bareskrim. Kita justru bantu Bareskrim mengamankan barang bukti,” katanya.
Hero menambahkan, sebelum muncul kesepakatan bersama pihak terkait, barang bukti itu dipastikan tidak bisa keluar dari kewenangan polisi.
“Kalau tidak ada kesepakatan, barang ini tidak bisa keluar, sebab kita cari kebenaran siapa pemiliknya dan untuk apa pemanfaatannya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Suku Papua di Bekasi, Markus Wenda mengatakan besi tua itu merupakan hibah yang diberikan Freeport kepada perwakilan tujuh suku Papua di wilayah setempat.
Hal itu dikatakannya saat menyambangi Mapolrestro Bekasi Kota di Jalan Pramuka, Bekasi Selatan bersama sejumlah perwakilan suku lainnya.
“Besi ini hibah dari Freeport untuk masyarakat Papua,” katanya.
Markus mengatakan bahwa hibah itu merupakan kompensasi atas hak pendidikan dan kesejahteraan warga Papua akibat eksploitasi alam Papua oleh perusahaan asing.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: