Kemudian Penindakan di Jalan Ahmad Yani (122 kasus), Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat (10 kasus) dan Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan (tujuh kasus).
Petugas juga menyita barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 508 lembar dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK mencapai 568 lembar. Total secara keseluruhan yang terkena tilang yakni 1078 pengendara. (Wisnu/Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
















