Muhyani, peternak di Serang, Banten yang jadi tersangka gara-gara pasang badan bela diri lawan maling kambing bergolok. (Instagram/@temanpolisi)

Serang, Aktul.com – Kepolisian Serkot mengklaim telah menangani kasus bela diri penjaga kambing melawan pencuri telah dilakukan secara profesional dan prosedur yang ada. Satreskrim Polresta Serkot telah memeriksa sejumlah saksi hingga berkonsultasi dengan Kejari Serang, dalam penanganan kasus tersebut.

Muhyani, penjaga kambing yang terlibat dalam insiden tersebut, akhirnya dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian Waldi, sang pencuri tewas di persawahan.

“Kami dari kepolisian pada tahap penyelidikan dan penyidikan telah menjalankan langkah-langkah sesuai SOP yang ada. Kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, juga meminta keterangan dari ahli, penyitaan barang bukti, dan berkoordinasi dengan kejaksaan. Sehingga kami melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serkot, dalam keterangan resminya, Kamis, (14/12/2023).

“Tersangka Muhyani, seorang penjaga kandang kambing, dianggap tidak dapat dikategorikan sebagai pembelaan diri berdasarkan keterangan dari saksi ahli. Mereka menjelaskan bahwa sebelum melakukan tindakan menusuk, tersangka memiliki kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan,” tambahnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Muhyani tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Saat ini, berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) dan menunggu persidangan. Kejaksaan Serang juga memutuskan untuk menangguhkan penahanan Muhyani.

Kombes Pol Sofwan Hermanto menekankan bahwa status tersangka belum menunjukkan kesalahan Muhyani, dan keputusan akhir akan diambil oleh hakim dalam persidangan.

“Pertimbangan perkara ini tetap diproses untuk memastikan tersangka M memperoleh kepastian hukum melalui proses hukum. Pengadilan akan menentukan apakah tindakan M merupakan bentuk pembelaan diri atau tidak,” jelasnya.

Kejadian bermula pada Jumat, 24 Februari 2023, sekitar pukul 03.00 wib. Saat itu, maling W bersama temannya P, jalan kaki dari Kampung Ciwandan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, menuju Kampung Ketileng, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Keduanya berniat mencuri kambing yang dijaga oleh Mahyuni. Sekitar pukul 03.30 wib, W masuk ke dalam kandang, sedangkan temannya, P, menunggu di luar sembari mengawasi keadaan.

Mendengar suara berisik, Mahyuni kemudian mendekat dan melihat ada maling. Karena kepergok, W kemudian mengeluarkan golok dari pinggangnya dan Mahyuni memegangi gunting yang kemudian menusukkannya ke dada W.

Setelah itu, Mahyuni meminta bantuan Ketua RT serta warga setempat. Sedangkan maling W dan temannya P berlari ke persawahan.

Meski mau maling kambing bersama-sama, pelaku P meninggalkan W yang kesakitan usai ditusuk di bagian dada. Hingga akhirnya pukul 07.00 wib, jenazah W ditemukan warga dan Satreskrim Polresta Serkot yang pada saat itu melakukan olah TKP.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan