Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar. AKTUAL/Munzir

Makassar, Aktual.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan korban jamaah umrah dari PT Global Inspira Indonesia mencapai 5.000 orang lebih dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp100 miliar.

“Untuk sementara ini, korban yang tidak dapat diberangkatkan pergi umrah itu mencapai lebih dari 5.000 orang dengan kerugian lebih Rp100 miliar,” tegas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Selasa (10/4).

Ia mengatakan, korban jamaah umrah yang jumlahnya sekitar 5.000 orang ini umumnya hanya berada di wilayah Sulawesi Selatan dan sebagian sisanya berada di Jawa Timur.

Dicky menerangkan jika berdasarkan hasil keterangan dari Chief Executife Officer (CEO) dari PT Global Inspira Indonesia Muh Edwin Djabbar itu, kantornya hanya berpusat di Makassar, sedangkan yang ada di Surabaya, Jawa Timur, adalah bentuk keagenan saja.

“Kalau berdasarkan keterangan tersangkanya, kantornya itu cuma berpusat di Makassar saja, tidak seperti Abu Tour yang banyak cabangnya di daerah lain,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara