Disebutkannya, kasus penipuan yang dilakukan oleh PT Global Inspira Indonesia ini mempunyai kemiripan modus dengan beberapa biro travel lainnya yang sudah bermasalah seperti kasus Abu Tour dan First Travel.

Untuk kasus PT Global Inspira ini juga menghimpun dana dari masyarakat dengan jumlah yang banyak dan menjual paket umrah yang sangat murah yakni mulai dari Rp7-21 juta.

“Untuk paket umrah yang ditawarkan itu mulai dari Rp7 juta dan yang paling mahal itu harga Rp21 juta. Yang harga Rp7 juta itu daftar tunggu keberangkatannya kalau daftar di tahun 2017 nanti berangkat tahun 2020 atau 2021,” katanya.

Adapun Chief Executife Officer (CEO) dari PT Global Inspira ini ditangani oleh pasangan suami istri, yakni Muh Edwin Djabbar dan Mahditiara Syafruddin yang keduanya juga sudah diamankan oleh polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel jika kedua pelaku sudah tidak sanggup untuk memberangkatkan para jamaahnya yang jumlahnya ribuan orang.

Atas perbuatannya itu, polisi untuk sementara menggunakan pasal 378 subsider pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara