Dari data yang direkap, tingkat pelanggaran aturan nomor polisi ganjil-genap tertinggi berlokasi di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan mencapai 1.304 pelanggaran, kemudian di Jalan Budi Mulia Jakarta Utara (1.269 pelanggaran), serta Jalan Bintang Emas Jakarta Utara (1.158 pengendara).

Perluasan wilayah ganjil-genap diatur dalam Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap berlaku per 1 September 2019.

Pemberlakuan kebijakan perluasan ganjil-genap pada 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan pukul 16.00-21.00 WIB setiap Senin hingga Jumat, namun tidak berlaku pada hari libur nasional, Sabtu, serta Minggu.

Dengan diberlakukan perluasan aturan ganjil-genap ini, ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap bertambah dari sembilan jalan menjadi 25 jalan.

Artikel ini ditulis oleh: