Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) melakukan demonstrasi memadati jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (4/11/2016). Ribuan massa ini menuntut penuntasan proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga melakukan penistaan agama menginap di Masjid Istiqlal. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Praktisi hukum dan kandidat doktor ilmu hukum Universitas Jember, Ikhsan Abdullah, menyatakan penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri melanggar KUHAP jika tidak menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke kejaksaan.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad, siang tadi menyatakan bahwa berkas perkara Ahok telah lengkap atau P21. Kejaksaan meminta Bareskrim Polri segera melimpahkan barang bukti dan tersangka sehingga nantinya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Bila tidak ditangkap dan ditahan maka penyidik melanggar KUHAP yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 8 ayat 2 dan 3,” kata Ikhsan kepada Aktual.com, Rabu (30/11).

Diungkapkan, pelimpahan berkas tahap kedua dari kepolisian ke kejaksaan sesuai aturan berupa barang bukti dan tersangka Ahok. Sesuai aturan pula, pelimpahan barang bukti dan tersangka hukumnya wajib.

“Karena tersangkanya selama ini tidak ditahan, maka penyidik harus melakukan penangkapan. Atasan penyidik harus membuat surat penangkapan kepada tersangka,” jelasnya.

Pasal 8 ayat 2 KUHAP, beber Ikhsan, disebutkan bahwa ‘Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum’. Sementara pada ayat 3 disebutkan bahwa ‘Penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dilakukan; a. Pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara’.

Pada poin b, disebutkan bahwa ‘Dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum’.

“Ketentuan KUHAP itu tidak boleh dilanggar oleh siapapun, apalagi oleh penyidik, demi kepastian hukum dan keadilan,” kata Ikhsan.

Disinggung pula jika penyerahan dan pemberkasan pada tahap kedua telah selesai, maka selanjutnya menjadi wewenang kejaksaan. Apakah nantinya tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama atau dilepaskan semuanya ditangan kejaksaan.

Laporan: Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby