Ribuan umat Islam dari berbagai Ormas melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Selasa (18/7/2017). Dalam aksinya mereka menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Petugas Polda Metro Jaya mengantisipasi penggunaan atribut Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI saat massa aksi 287 berunjuk rasa di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

“Kita ada preventif dan preemtif untuk dikomunikasikan dan lihat di lapangan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (28/7).

Argo berharap massa yang berunjuk rasa mengikuti aturan dan menjaga ketertiban termasuk tidak menggunakan atribut HTI yang telah dilarang pemerintah. Argo juga mengimbau pengunjuk rasa menggelar aksi sesuai ketentuan hingga pukul 18.00 WIB dan tidak menyampaikan pendapat di lokasi yang dilarang.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat atau Ormas. Imbas dari penerbitan Perppu itu, pemerintah membubarkan dan melarang kegiatan yang mengatasnamakan ormas HTI.

Terkait hal itu, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau GNPF-MUI bersama ormas lain menolak perppu tersebut dengan menggelar aksi jalan kaki dari Masjid Istiqlal menuju gedung MK usai shalat Jumat.

Diperkirankan massa yang beraksi mencapai 5.000 orang dikawal sekitar 10.000 personil kepolisian, TNI dan petugas dari unsur Provinsi Pemerintah DKI Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu