Jakarta, Aktual.com — Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperingatkan pemilik tempat usaha panti pijat dan urut tradisional di daerah itu untuk tidak beroperasi hingga malam hari atau di atas pukul 20.00 WIB, apalagi pada saat bulan puasa.
“Secara aturan tepat pukul 20.00 WIB semua panti pijat termasuk urut tradisional harus tutup. Kalau masih buka di atas pukul tersebut kita berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Kabag Operasi Polres Mukomuko AKP Rohbin Pardosi di Mukomuko, Sabtu (4/6).
Ia mengatakan, selama operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar selama 14 hari mulai 31 Mei – 14 Juni 2016, anggota Polres merazia tempat usaha panti pijat dan urut tradisional yang beroperasi pada malam hari.
Karena, menurutnya, salah satu sasaran operasi pekat nala ini, yakni premanisme, minuman keras, protitusi, pornograpi, dan narkoba.
Ia mengatakan, salah satu tempat usaha urut tradisional yang melanggar aturan itu, yakni tempat usaha urut tradisional di depan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Air Punggur yang masih beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Ia mengungkapkan, anggota menggeledah tempat usaha urut tradisional tersebut. Dan ternyata usaha itu merupakan sebuah lokalisasi terselubung berkedok usaha urut tradisional.
“Dari sana polisi mengamankan tiga orang pekerja seks komersial termasuk penyedia tempatnya,” ujarnya.
Selanjutnya, katanya, pihaknya akan merazia tempat usaha panti pijat di Kecamatan Lubuk Pinang dan sekitar. Karena berdasarkan laporan warga diduga ada tempat prostitusi terselubung di wilayah tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka