Raja Malaysia Tengku Abdullah (kiri) bersama Perdana Menteri Malaysia ke-10 Anwar Ibrahim (kanan)

Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) telah menangkap dua individu atas tuduhan menghina Raja Malaysia dan mengancam Perdana Menteri melalui media sosial. Kepala Polisi PDRM, Tan Sri Razarudin Husain, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam pernyataan media.

“PDRM mengonfirmasi menangkap dua laki-laki warga setempat guna membantu penyelidikan atas pernyataan yang menghina Raja Malaysia dan ancaman terhadap Perdana Menteri Malaysia melalui platform media sosial,” kata Razarudin.

Penangkapan pertama terjadi terhadap pemilik akun Facebook dengan nama Cik Mat Cik Po. Individu berusia 37 tahun tersebut ditangkap di Kota Bharu, Kelantan, setelah mengunggah komentar yang diduga menghasut dan menimbulkan kebencian terhadap Raja.

“Laki-laki tersebut mengunggah komentar yang cenderung menghasut sehingga menimbulkan kebencian atau penghinaan atau perasaan tidak setia terhadap Raja mana pun,” ungkap Razarudin.

Penangkapan kedua terhadap pemilik akun TikTok dengan nama @jaiadani89, yang diduga mengirim ancaman pidana terhadap Perdana Menteri Malaysia. Individu berusia 34 tahun itu ditangkap di Jalan Padang Tembak, Kota Bharu, Kelantan.

“Penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 507 KUHP, yaitu Tindak Pidana Intimidasi dengan Berkomunikasi Secara Anonim, dan Pasal 233 Undang-undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998,” sampaikan Razarudin.

PDRM meminta masyarakat untuk tidak membuat spekulasi yang dapat mengganggu proses penyelidikan dan mengimbau agar waspada terhadap isu-isu sensitif melalui media sosial.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil