Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Polri belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan kepala BP Migas (kini SKK Migas), Raden Priyono terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan pokok perkara korupsi penjualan Kondensat milik negara yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

“Belum, kita masih periksa saksi-saksi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edi Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/5) malam.

Dia menuturkan, penyidik hari ini hanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari SKK Migas dan PT TPPI. Namun, dua saksi dari kedua belah pihak mangkir dari pemanggilan penyidik. “Jadi yang hadir cuma dua,” ujar Victor.

Namun, lanjut dia, penyidik menemukan fakta baru di balik dugaan korupsi penjualan kondensat setelah periksa dua saksi yang hadir.

“Menurut keterangan saksi tahun 2008 TPPI sudah mulai mengajukan penjualan kondensat ke BP Migas (sekarang SKK Migas), namun dari BP Migas tidak menanggapi karena TPPI tidak punya uang,” beber Victor.

Tapi yang jadi pertanyaan penyidik adalah, meski sudah ditolak, entah kenapa TPPI mulai menjual kondensat bagian negara pada Maret 2009.

Meski mulai menjual kondensat bagian negara, namun hasil penjualan rupanya tidak masuk ke BP Migas yang memberi piutang.

“Dari pihak keuangan TPPI tahun 2009 TPPI menunggak USD 194 juta. Tahun 2010 tunggakan TPPI mencapai USD 208 juta, namun dibayarkan baru USD 40 juta,” beber Victor.

Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu DH, HW, dan RP. Perhitungan sementara, kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp2 triliun.

Disinggung mengenai adanya campur tangan pihak Kementerian ESDM terkait penjualan kondensat bagian negara meski sebelumnya TPPI pernah ditolak BP Migas, Victor mengaku, penyidik masih menelusuri hal tersebut. “Masih ditelusuri ke arah sana,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: