Sesuai surat pemberitahuan mogok kerja yang dilayangkan 14 Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI pada 14 perusahaan privatisasi dan kontraktor Freeport, para karyawan akan melokalisasi kegiatan mereka di sekretariat masing-masing selama mogok kerja berlangsung.
Aksi mogok kerja bersama 14 PUK SP-KEP SPSI perusahaan privatisasi serta kontraktor Freeport mulai 9 Mei hingga 30 Mei 2017 untuk mendukung langkah PUK SP-KEP SPSI PT Freeport yang telah menggelar mogok kerja sejak 1 Mei 2017.
Dari 15 perusahaan privatisasi dan kontraktor yang terdapat di lingkungan PT Freeport, hanya satu perusahaan yaitu PT Pangansari Utama yang diketahui tidak mendukung adanya aksi mogok bersama tersebut.
Aksi mogok kerja bersama PUK SP-KEP SPSI PT Freeport bersama 14 PUK SP-KEP SPSI perusahaan privatisasi dan kontraktor dipicu oleh kebijakan perusahaan yang menerapkan Program Furlough dan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK ribuan karyawan sejak akhir Februari lalu.
Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang sudah dua kali berupaya mempertemukan manajemen PT Freeport dengan pihak Serikat Pekerja guna menyelesaikan kemelut tersebut.
Namun upaya tersebut sia-sia lantaran kedua belah pihak tetap bertahan pada sikap masing-masing.
Pihak Serikat Pekerja menghendaki seluruh karyawan yang telah berada di Timika agar kembali ke tempat kerja tanpa PHK. Sedangkan pihak manajemen PT Freeport menghendaki diberikan kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas kepada karyawan yang mangkir bekerja dengan berpedoman pada Perjanjian Kerja Bersama/PKB-Pedoman Hubungan Industrial/PHI 2015-2017.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: