Menurutnya, meski tidak tergolong narkoba, mengkonsumsi obat batuk cair dan menghirup aroma lem secara berlebihan juga berdampak layaknya narkoba, seperti teler, berhalusinasi, dan kecanduan.

Penggunaan lem dan obat batuk cair untuk jangka panjang dapat merusak susunan saraf otak, gagal jantung dan pernafasan, kerusakan fisik dan mental yang sulit disembuhkan hingga kematian.

“Karena itu, penjual mulai sekarang harus lebih memperhatikan setiap transaksi, kalau ada anak yang membeli lem atau obat batuk cair berulang-ulang dalam jumlah besar, maka jangan sampai dilayani kecuali bersama orang tuanya.”

Kepolisian juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua untuk meningkatkan pengawasan, bimbingan dan perhatian terhadap anak agar terhindar dari bahaya narkoba serta zat adiktif lainnya.

“Lingkungan masyarakat dan keluarga dapat menjadi benteng bagi anak agar terhindar dari tindakan negatif, karena apabila lingkungan masyarakat dan keluar itu baik maka anak juga akan baik.” [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu