Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (ketiga kiri) berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3). Pada sidang kelimabelas tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak penasehat hukum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/17

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima surat permintaan penundaan sidang tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Polda Metro Jaya.

“Iya sudah (terima),” kata Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Jumat (7/4).

Dengan diterimanya surat itu bukan otomatis sidang yang harusnya digelar pada tanggal 11 April 2017 mendatang itu langsung ditunda.

Hasoloan menjelaskan bahwa penundaan sidang harus berdasarkan keputusan dari majelis hakim. Jadi sebelum ada keputusan terbaru dari majelis hakim, sidang dengan agenda tuntutan kepada Ahok itu masih akan digelar sesuai jadwal yaitu 11 April.

“Artinya begini, satu hal ini kan semuanya adalah merupakan kewenangan majelis hakim. Dan majelis ini kan berjalan dengan sistem.”

“Jadi, apapun yang menyangkut segala yang berkaitan dengan tindakan-tindakan yang terkait dengan perkara, semuanya disampaikan di pengadilan.” [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu