Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul (Butho/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Aparat kepolisian sudah mulai menyoroti tembakau gorilla yang sempat booming di kalangan mahasiswa sebagai pengganti ganja sejak tahun 2016 lalu.

Kemudian di awal 2017 ini, tembakau gorilla kembali booming karena mantan pilot Citilink, Kapten Tekat Purna dikabarkan menggunakan tembakau gorilla dan viral di media sosial.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul mengakui ‎jika belakangan ini peredaran tembakau gorilla kian masif.

“Penyebarannya sudah masif, luas. Semua wilayah berpotensi rawan tembakau gorilla,” ujar Martinus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/1).

Kata dia, berdasarkan pemetaan Mabes Polri, wilayah-wilayah yang masif dengan peredaran tembakau gorilla yakni di Bali, Sumut serta Jakarta.

“Wilayah-wilayah itu terus kami pantau karena berpotensi untuk penyalahgunaan,” terang mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

‎Sebelumnya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Slamet Pribadi mengatakan sejak Mei 2015, pihaknya sudah mengumumkan tembakau gorilla sebagai narkoba jenis baru.

“Gorilla itu ganja sentesis yang mengandung zat canabinoid, AB-Chminata,” tegas Slamet Pribadi.

Menurut dia, tembakau gorilla bukan golongan narkoba alami seperti ganja. Para pengedarnya menyelundupkan senyawa sintetis itu ke Indonesia dan menyemprotkan ke tembakau biasa saat membuatnya.

Terkait status legalitasnya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan, Barlian menjelaskan tembakau gorilla baru masuk kategori narkoba pada tahu ini.

“Tembakau gorilla sudah masuk regulasi yang dilarang dalam Permenkes Nomor 2 tahun 2017, tapi dalam Permenkes sebutannya bukan tembakau gorilla tapi yang dicantumkan adalah nama bahan kimia.

Saat ini peraturan Menteri Kesehatan (permenkes) itu masih dalam proses untuk menjadi Undang-undang di Kementerian Hukum dan HAM.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby