Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Resort Kota Besar atau Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu, pil ektasi dan ganja dengan total senilai Rp2 miliar lebih di depan kantor polisi setempat, Kamis (12/2).
Narkotika yang dimusnahkan seperti Sabu-sabu seberat satu kilogram ditaksir senilai Rp1 miliar kemudian 4.333 butir pil ektasi senilai Rp 1 miliar lebih.
Kepala Satuan Narkoba AKBP Syamsu Arib pada kesempatan itu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari operasi cipta kondisi 2015. Sejumlah pelaku ditangkap seperti Amiruddin alias Ardi (32), Dg Nai alias Aco (36) dan Ardiansyah alias Ardi (21).
“Dari tangan Aco disita sabu-sabu seberat 921 gram dan 4.208 Pil Ekstasi. Sementara dari Ardi, sabu-sabu seberat 94 gram dan 125 butir ekstasi. Bila digabungkan secara keseluruhan sabu-sabu seberat satu kilogram lebih dan 4.333 butir pil ekstasi,” sebutnya.
Pemusnahan tersebut, lanjutnya, sebagai bagian dari penyimpangan termasuk mengurangi pertanggungjawaban barang bukti yang telah disita dari pelaku. Sebab, barang bukti yang disita dari pelaku hanya sebagian dikirim di Kejaksaan.
“Barang bukti yang dikirim ke kejaksaan hanya contoh saja saat persidangan atas perbuatannya melanggar hukum selebihnya di simpan dalam ruangan khusus,” katanya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut sebagai bagian dari pertanggungjawaban polisi atas dugaan adanya isu pengurangan barang bukti.
“Kita harus musnahkan supaya tanggungjawab perihal barang bukti ini yang ada berkurang,” ucap mantan Kepala Unit Resmob Polda Sulsel itu
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















