Jakarta, Aktual.co — Direktur IV Narkoba Mabes Polri, Brigjend Anjan Pramuka mengatakan bahwa barang haram narkotika yang berhasil diungkap di Apartemen Green Pramuka, di Jalan A.Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat berasal dari China dan Malaysia.
“Barang haram itu berasal dari China dan Malaysia,” ujarnya, Kamis (2/4).
Dikatakan Anjan bahwa barang haram asal China dan Malaysia tersebut dikendalikan oleh Andrie yang merupakan narapidana LP Cipinang. “Tersangka sendiri telah divonis 15 tahun penjara dengan kasus serupa akan tetapi tetap digelutinya dari penjara,” katanya.
“Tersangka kita berikan sangkaan Pasal 114 ayat 2 Jucto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, apaun ancamannya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















