Jakarta, Aktual.co — Kurir narkoba dari sindikat Internasional yang berhasil dibekuk oleh Satnarkoba Polsek Senen, Jakarta Pusat dalam menyelundupkan barang haram tersebut yakni menggunakan cara menggepengkan sabu dengan alat pres makanan.
Demikian disampaikan Panit II Resnarkoba Polsek Senen, Ipda Hariyadi Prabowo kepada wartawan, Senin (6/4).
“Jadi sabunya digepengkan pakai mesin pres makanan oleh tersangka segepeng mungkin, lalu dimasukkan di sisi dinding-dinding koper, sehingga terlihat samar dengan bagian dinding koper,” ujarnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut kurir narkoba asal Iran yang menetap di Malaysia tersebut saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan. Hariyadi menambahkan kalau pihaknya belum mengetahui proses pelaku mengirim barang haram tersebut.
“Namun, belum diketahui, dari jalur udara, laut, atau daratkah barang tersebut masuk ke Indonesia,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, Mohsen diancam dengan pidana berupa ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Atau seringan-ringannya 6 tahun penjara, karena telah melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















