Medan, Aktual.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara saat ini masih memeriksa oknum dosen dan Kepala Perpustakaan Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial HDL diduga melakukan tindak pidana ujaran kebenciaan di media sosial.

“Oknum dosen tersebut, masih dilakukan penyelidikan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau, Senin (21/5).

Kedatangan pihak Polda Sumut, menurut dia, terkait adanya permasalahan hukum dosen USU tersebut yang melakukan ujaran kebencian di media sosial (medsos) pada tanggal 12-13 Mei 2018.

“Kemudian adanya pihak yang melapor kepada Polda Sumut dan memproses tindak lanjut permasalahan tersebut,” ujar Irjen Pol Paulus.

Ia menyebutkan dosen HDL dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid