Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan ada tiga tim yang melakukan olah TKP di lokasi kejadian yakni dari Dirlantas, Inafis, dan Labfor Polda Jateng untuk menambah pembuktian guna memperkuat penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Surakarta.

“Kegiatan Olah TKP seperti yang dilihat bersama sudah diselesaikan dengan lancar. Pada prinsipnya kami sudah mendapatkan apa yang dibutuhkan untuk mendukung penyidikan.” kata Kapolres.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak main melakukan penyidikan kasus ini, dan melakukan secara profesional, maka semua yang bisa mendukung penyidikan diturunkan supaya berjalan dengan profesional dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolres sebelumnya juga sudah melakukan gelar kasus tersebut dengan menjerat dengan pasal 338 KUHP, tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Menurut Kapolres kasus pengemudi mobil Mercedes Benz nomor polisi AD 888 QQ yang menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga tewas di Jalan KS Tubun Manahan Solo sudah ditangani profesional dan transparan.

Oleh karena itu, Kapolres meminta masyarakat agar tetap tenang mempercayakan kasus tersebut kepada Polresta Surakarta dan tidak menyebarkan isu-isu yang bisa mengganggu kamtibmas Kota Solo. “Kami telah di-back up Dirkrim Polda Jateng. Sudah ditangani secara profesional, transparan, akuntabel,” kata Kapolres. (Wisnu/Ant)