Adi juga mengaku bahwa pihaknya sudah mengantongi barang bukti berupa rekaman telepon dan chat WhatsApp antara pelapor dan terlapor. Nantinya, bukti tersebut diajukan kepada ahli pidana untuk menentukan duduk perkaranya.

Seperti diketahui, Wali Kota Terpilih Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) tercatat sebagai terlapor di Polda Metro Jaya (PMJ), Selasa (8/8) malam. Pelapornya adalah model seksi Destiya Purna Panca alias Destiara Talita.

Destiya menuding ADP telah melakukan pencemaran nama baik dan atau penghinaan (pasal 310, 311, dan atau pasal 315 KUHP). Laporan dari model kelahiran Jakarta 23 Desember 1988 ini tercantum dalam LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 08 Agustus 2017.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby