Petugas Korem 031/Wirabima memperlihatkan jenis pupuk oplosan saat paparan hasil tangkapan di Makorem 031/Wirabima di Pekanbaru, Riau, Selasa (26/1). Sebanyak delapan ton pupuk oplosan yang akan diselundupkan ini berhasil diamankan petugas TNI dari sebuah truk yang akan mengantarkan pupuk tersebut ke Kabupaten Siak, Riau. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww/16.

Pekanbaru, Aktual.com – Jajaran Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau, mengungkap dan membongkar sebuah gudang lokasi penyimpanan ratusan karung pupuk oplosan di sebuah desa di Kecamatan Sentajo Raya.

“Hasilnya, petugas mengamankan sebanyak 494 karung pupuk oplosan yang dikemas dalam berbagai merek,” kata Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Edy Supriadi, Jumat (19/2) malam.

Edy mengatakan pengungkapan yang dilakukan pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB itu, petugas turut mengamankan tiga orang pelaku berinisial Ko (56), An (24), dan Kn (56).

“Ko merupakan pemilik gudang, sedangkan An dan Kn merupakan pekerja. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya lagi.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, menunjukkan 494 karung pupuk yang diamankan itu terdiri dari pupuk KCl 131 karung, ZA 20 karung, NKDF 84 karung, KISRIT 160 karung, dan NK Gurita 99 karung.

“Selain itu, kami turut mengamankan barang bukti lainnya, seperti mesin penjahit karung, tiga gulungan benang, empat buah sekop, dua buah saringan serta satu unit mobil pikap,” katanya pula.

Edy mengatakan bahwa pengungkapan itu berawal ketika anggotanya saat melakukan patroli, mengamankan sebuah mobil pikap yang membawa pupuk diduga kuat oplosan.

“Mobil itu awalnya akan menuju ke Sumatera Barat,” ujarnya.

Berawal dari pengungkapan itu, petugas lantas melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan mengembangkan temuan tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan sebuah rumah yang menjadi lokasi penimbunan lebih banyak pupuk oplosan.

Rumah yang dijadikan gudang itu beralamat di Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing itu lantas digeledah, sehingga ditemukan ratusan karung pupuk hasil oplosan siap edar.

Edy mengatakan bahwa dalam melancarkan aksinya, pelaku mencampur pupuk jenis KCl Mutiara dengan beberapa jenis pupuk lainnya.

“Mereka mengoplos pupuk-pupuk itu untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Keuntungan yang mereka dapat per karung mencapai Rp40 ribu,” kata dia lagi.

Padahal, katanya lagi, pupuk yang mereka edarkan itu berpotensi mengganggu, bahkan merusak tanaman yang ditanam petani.

Polisi langsung menahan seluruh tersangka berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 60 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta rupiah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara