Jakarta, Aktual.co — Kepala Kepolisian Resort Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Rudy Heriyanto mengatakan bahwa tersangka kasus penipuan wedding organizer Wawai Bride dengan tersangka WS dan AM meraup uang korbannya sebesar Rp1,6 miliar.

“Setoran para korban perorang yang mencapai Rp70 juta,” ujarnya kepada wartawan, Senin (25/5).

Dikatakan Rudy dari hasil penipuan terhadap korban-korbannya, pelaku WS memasukan uang tersebut ke rekening suaminya. “Uang dari 61orang itu, WS masukan ke rekening AM,” katanya.

Rudy menambahkan dengan menerimanya uang yang masuk ke rekening AM, pihaknya pun menetapkan AM sebagai tersangka. “AM kita jadikan sebagai tersangka juga,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid