Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Agus (30) sebagai tersangka pembunuhan sadis beserta pelecehan seksualn terhadap bocah dalam kardus berinisial PNF alias Eneng (9).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, pelaku sengaja menyetubuhi korban lantaran terkena pengaruh narkoba.
“Tersangka ingin setubuhi korban karena pengaruh narkoba,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10).
Dijelaskan Tito, modus operandi pelaku ialah, ketika korban pulang sekolah, pelaku yang berprofesi wiraswasta itu memanggil PNF untuk masuk ke dalam warungnya.
Kemudian, Agus lantas membekap mulut korban menggunakan kaos kaki dan mengikat tangan dan kakinya dengan kabel charger handphone.
Aguspun lantas melakukan pelecehan seksual terhadap PNF. Usai puas melakukan aksinya, pelaku kemudian menjerat leher korban dengan menggunakan kabel listrik.
“Korban dimasukkan kardus dan dibuang di jalan yang sepi serta membuang barang korban,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: