Jakarta, Aktual.com – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti, mengaku kewalahan mengungkap kasus pembunuhan bocah dengan inisial PNF (9) yang kemudian jasadnya dimasukkan ke dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat.

Pasalnya, pelaku Agus Dermawan saat menjalani pemeriksaan dengan hipno forensik, residivis narkoba ini malah mengelabui anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian.

Ketika petunjuk polisi sudah kuat bahwa pelaku mengarah ke Agus, pemeriksaan dengan hipno forensik dengan bantuan ahli pun dilakukan penyidik. Namun, lanjut Khrisna, Agus masih mengelak. Bahkan, ketika dihipnotis Agus pura-pura tertidur atau terhipnotis.

“Saat kami tunjukkan barang bukti yang sangat akurat, pelaku masih mengelak. Bahkan, terduga pura-pura terhipnosis,” kata Khrisna saat jumpa pers mendampingi Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10).

Khrisna menegaskan, upaya itu dilakukan Agus untuk mengelabui penyidik. “Yang bersangkutan paham mengignore pertanyaan penyidik,” ujarnya.

Namun demikian, penyidik tak putus asa. Upaya pengumpulan barang bukti, keterangan saksi dan hasil pembuktian ilmiah yang telah dikantongi membuat Agus tak bisa mengelak lagi.

Menurut Khrisna, awalnya pelaku masih belum mengakui perbuatannya meski polisi sudah mengantongi tiga alat bukti. Berdasarkan arahan Kapolda, kata Khrisna, keterangan tersangka memang tidak harus. Tapi, keterangan itu menjadi penting karena pelaku merupakan sumber informasi dari perbuatan yang dilakukan.

Akhirnya, lewat serangkaian teknik penyidikan yang apik dan alat bukti yang kuat, penyidik pun berhasil membongkar kasus ini. Agus kemudian terjepit saat barang-barang bukti yang dimiliki polisi diperlihatkan kepadanya. “Yang bersangkutan tidak lagi berbohong dan menceritakan secara detail kepada kami,” ungkap Khrisna.

Akhirnya, tadi malam, Jumat (9/10), yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan PNF. Agus pun kemudian mengakui dan menceritakan detail perbuatannya terhadap PNF. “Tidak ada proses kekerasan terhadap pelaku selama penyidikan,” tegas Khrisna.

Kapolda Tito menegaskan, penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka sudah melalui serangkaian proses penyidikan dan bukti-bukti ilmiah.

“Bukan dengan cara mistik,” kata mantan Kepala Densus 88 Antiteror Mabes Polri itu.

Meski sudah berhasil menjerat Agus, penyidik tidak akan berhenti begitu saja. Tito memastikan Satgas yang dibentuk untuk mengungkap kasus PNF akan terus melakukan pengembangan.

“Ini akan terus berkembang. Kami akan terus memperkuat alat bukti,” katanya.

Polda Metro resmi menetapkan Agus sebagai tersangka. Polda sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan bos geng Boel Tacos itu sebagai tersangka, setelah melakukan penyidikan selama sepekan.

Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Agus terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Jenazah PNF ditemukan pada Jumat 2 Oktober 2015 di sebuah gang di Rawalele, Kalideres, Jakbar. Berdasarkan laporan Polsek Kalideres kepada Polda, penemuan itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, berdasarkan pengakuan tersangka, jenazah itu dibuangnya pada waktu setelah shalat magrib atau sebelum Isya.

PNF diketahui menghilang sekitar pukul 09.00 WIB pagi atau sepulang dari sekolah. Dan malam harinya ditemukan dalam keadaan mengenaskan, dan diduga sebelum meninggal mengalami kekerasan, termasuk tindakan asusila. Polisi sudah lebih 10 kali melakukan olah tempat kejadian perkara dan mewawancarai 100 lebih saksi.

Artikel ini ditulis oleh: