Jakarta, aktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan perluasan penerapan ganjil-genap oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus didukung Peraturan Gubernur (Pergub).
“Untuk implementasinya jelas pertama harus didukung dengan peraturan Gubernur,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasatya, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (7/8).
Ia mengatakan kebijakan baru tentang perluasan penerapan ganjil genap tersebut sudah melalui suatu proses kajian oleh forum lalu lintas.
Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya memastikan mendukung penuh kebijakan perluasan penerapan ganjil genap sesuai Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.
Dalam penerapannya perlu dipasang rambu-rambu di titik-titik yang telah ditentukan terkait dengan perluasan ganjil genap. Kemudian, pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Ia mengatakan jika sosialisasi telah disampaikan kepada masyarakat khususnya pengguna jalan raya, maka polisi akan melakukan tataran tindakan penegakkan hukum yaitu penindakan secara represif.
“Mulai tanggal 9 September 2019 kami akan melaksanakan tindakan represif,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sosialisasi ganjil-genap akan dimulai 7 Agustus hingga 8 September dan mulai diterapkan pada 9 September 2019. Lebih rinci, Senin hingga Jumat kecuali hari libur nasional.
Terkait rute, terdapat 16 ruas jalan perluasan ganjil-genap yang baru saja ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Untuk rute baru yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim. Kemudian Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang.
Selanjutnya Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai caringin, JalanTomang raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen raya dan Jalan Gunung Sahari.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin