“Suar yang digunakan tersangka merupakan jenis alat pertolongan yang biasa digunakan pelaut untuk meminta perhatian saat terjadi gangguan. Ini jenis flare S.O.S,” katanya.

Menurut dia, tersangka sempat melarikan diri usai pertandingan dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan membakar Kaos hitam yang dia pakai saat menyalakan suar di rumah bibinya kawasna Bekasi Timur.

“Tersangka baru kita tangkap malam tadi pukul 00.30 WIB di rumahnya Perumahan Bekasi Timur Regency, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi,” katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah potongan pipa paralon yang sebagian kondisi sudah terbakar sepanjang 20 centimeter, sebuah selongsong hand flare, penutup roket dan lainnya.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara 5 tahun,” katanya.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby