Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid, guna mengklarifikasi laporannya terhadap penceramah Habib Bahar bin Smith tentang dugaan ujaran kebencian saat berceramah.
“Hari (Jumat) ini kami panggil Muannas untuk diklarifikasi soal laporannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (30/11).
Argo mengatakan penyidik membutuhkan data terkait laporan Muannas terhadap Bahar terkait ujaran yang mengandung kebencian.
Selain memanggil Muannas, Argo menyatakan penyidik akan memeriksa sejumlah saksi lainnya, selanjutnya akan gelar perkara guna menentukan terdapat unsur tindak pidana atau tidak.
Sementara itu, Muannas mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan dan tambahan barang bukti berupa transkripan lengkap Bahar bin Smith yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Muannas menyebutkan Bahar menyampaikan ucapan yang mengandung kebencian yakni “Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu”.
Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai ucapan Bahar bukan kritik atau ceramah yang beradab, namun perkataan yang melecehkan seorang Kepala Negara.
“Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu,” ucap Muannas.
Pernyataan lainnya menurut Muannas, dalam ceramah itu yang dianggap penuh kebencian dan mengadu domba antaretnis dipastikan tanpa didukung data akurat sehingga delik bahaya bila terus dibiarkan.
“Sudah melampaui batas apa yang dilakukan Bahar Bin Smith banyak kegelisahan banyak orang khusus di media sosial yang mendesak saya untuk melaporkan,” tegas Muannas.
Muannas berharap penyidik Polda Metro Jaya segera memproses hukum laporan terhadap Bahar karena masyarakat tidak akan mendukung praktek ujaran kebencian.
Muannas melaporkan Bahar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018 dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: