Jakarta, Aktual.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memeriksa Setya Novanto sebagai saksi kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
“Iya sebagai saksi atas kejadian pada 16 November 2017,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya kendaraan yang ditumpangi Novanto terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11).
“Sebenarnya ada pertanyaan wajib apakah dia dalam keadaan sehat, siap diperiksa, didampingi oleh pengacara dan juga apa yang diketahui beliau, yang dia lihat. Itu yang akan kami tanyakan,” kata Halim.
Ia pun menyatakan jika Setya Novanto dalam keadaan tidak sehat, maka pihaknya akan menunda pemeriksaan.
“Kami tunda karena menghargai HAM. Jadi, kalau dia siap diperiksa dalam keadaan sehat ya kami lanjutkan,” tuturnya.
Namun ia menyatakan bahwa pihak KPK sudah menyatakan Setya Novanto siap untuk diperiksa.
“Sehat, jadi kami kirim surat ke Ketua KPK untuk memeriksa korban ini. Siap hari ini,” ucap Halim.
Pemerikaan Setya Novanto dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka pengemudi mobil Hilman Mattauch.
“Kan nanti ada BAP tambahan apa kekurangan-kekurangan bisa kami tambahkan. Saat ini tersangka Hilman Mattauch diproses wajib lapor Senin dan Kamis,” ucap Halim.
Terkait kasus kecelakaan lalu lintas itu, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap pengemudi mobil Hilman Mattauch yang dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat pada Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Novanto pun sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Pertama Hijau sebelum dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM).
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: