Foto di majalah Indonesia Tatler edisi Maret 2017 itu disertai teks dalam bahasa Inggris yang intinya berbunyi “kedua mempelai bersama orangtuanya masing-masing”. Foto itu menggambarkan enam figur, Adams dan Clarissa (mempelai) berdiri di tengah, Yansen Dicky Suseno dan Inge Rubiati Wardhana (orangtua Clarissa) paling kiri figur, dan figur yang bertindak seolah-olah sebagai orangtua Adams berdiri pada posisi paling kanan.
“Padahal orangtua kandung Adams, yakni Ello maupun istrinya, sama sekali tidak ada dalam foto itu,” kata Albert Kuhon.
Berita dan foto mempelai Adams bersama ‘orangtuanya’ yang dimuat oleh Majalah Indonesia Tatler edisi Maret 2017 itu membuat banyak pihak bertanya-tanya kepada Ello Hardiyanto dan Gina. Awal Mei 2017 Ello menghubungi pihak Majalah Indonesia Tatler menyampaikan koreksi berdasarkan hak jawab yang dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak Majalah Indonesia Tatler yang diwakili Maina Haryani awal Mei 2017 mengakui kesalahan redaksi dan menjanjikan melakukan koreksi (ralat) atas berita foto itu dalam edisi berikutnya. Adams sebenarnya anak kandung Ello dan Gina Kalalo, akhir Mei 2017 mengumumkan pemutusan hubungan keluarga dengan orangtuanya melalui iklan suratkabar.
Namun demikian, kata dia, redaksi Majalah Indonesia Tatler gagal memenuhi janji publikasi ralat itu. Akibatnya, akhir Juli 2017 Ello mengadukan kasus itu kepada Dewan Pers. Dalam Penilaian Pernyataan dan Rekomendasi (PPR) No 26/PPR-DP/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017 tentang Pengaduan Ello Hardiyanto terhadap Majalah Indonesia Tatler, Dewan Pers menyatakan Majalah Indonesia Tatler tidak menjalankan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 40/1999 tentang Pers. Selain itu, PPR Dewan Pers juga menegaskan bahwa Indonesia Tatler bukan diterbitkan oleh perusahaan pers.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara