Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polda Metro Jaya, memeriksa saksi Jack Lapian yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Klarifikasi pelapor hari (Senin) ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (5/3).

Argo mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang meminta keterangan saksi pelapor tersebut.

Selain Jack Lapian, Argo menuturkan penyidik meminta keterangan dua saksi lainnya dari pihak pelapor yang tertera pada laporan polisi.

Argo menyebutkan penyidik juga berencana memeriksa saksi terlapor Anies Baswedan, namun masih menentukan agendanya.

Sebelumnya, aktivis Cyber Indonesia Jack Lapian melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atasnama Gubernur Anies Baswedan terkait dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018 dengan terlapor Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan.

Jack Lapian menyebutkan penutupan jalan di Jalan Jatibaru berjalan kurang lebih dua bulan sejak 22 Desember 2017, namun tidak memiliki payung hukum.

Akibat penutupan jalan tersebut, Jack menilai memunculkan persoalan baru karena Pemprov DKI memberikan kebebasan pedagang kaki lima (PKL) berjualan pada ruas jalan tersebut.

Hal itu, menurut Jack, mendapatkan respons dari berbagai kalangan sebagai kebijakan yang kontroversi dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Jack menambahkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga melayangkan surat rekomendasi tentang penataan kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI.

Surat tersebut merekomendasikan Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: