Sebelumnya, pengurus Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (DPP PITI) melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya dugaan dugaan menyebarkan informasi berkaitan SARA melalui “Youtube”.
Ketua Umum DPP PITI Ipong Wijaya Kusuma menuduh Sri Bintang melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui pernyataan yang meragukan keislaman dari orang muslim Tionghoa.
Ipong melaporkan Sri Bintang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 29 Maret 2018 dengan jeratan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini ditulis oleh:
Antara