Jakarta, Aktual.com – Poisi memperpanjang masa penahanan Muhammad Hidayat Simanjuntak, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan masa penahanan Hidayat akan ditambah 40 hari ke depan.
“Penahanannya (Hidayat) diperpanjang 40 hari ke depan,” terang Argo saat dihubungi di Jakarta, Minggu (23/7).
Kata dia, penambahan masa penahanan terhadap pelapor putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep ini sengaja dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Perpanjangan masa penahanan Hidayat terhitung sejak Rabu 19 Juli 2017. “Berkasnya masih diperbaiki, masih ada yang harus dilengkapi,” ujarnya.
Sebelumnya, Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial setelah mengunggah penggalan video Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan saat mengamankan Aksi 411 di depan Istana pada Jumat 4 November 2016 lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby