Dalam video yang diunggah, Hidayat menuding bahwa Kapolda Metro Jaya telah memprovokasi massa aksi dengan menyebut anggota HMI sebagai pemicu bentrokan. Memang saat itu, Aksi 411 berakhir ricuh.
Hidayat ditangkap di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan langsung ditahan di Mapolda Metro Jaya pada pertengahan November 2016. Dia sempat ditahan selama 14 hari sebelum akhirnya ditangguhkan dengan alasan kesehatan.
Kasus tersebut nyaris hilang setelah beberapa bulan luput dari pemberitaan. Namun, belakangan nama Hidayat kembali menjadi sorotan publik setelah dia melaporkan putra Jokowi ke Polres Bekasi Kota atas vlog yang diunggahnya.
Namun, penyelidikan kasus tersebut dihentikan lantaran laporan terhadap Kaesang dianggap tak memenuhi unsur pidana.
Rupanya, bukan kali ini saja Hidayat membuat laporan kepolisian. Hidayat tercatat sudah lebih dari 50 kali membuat laporan terkait pelanggaran Undang-Undang ITE.
Sementara dalam kasusnya ini, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby