Jakarta, aktual.com – Pihak kepolisian mempersilakan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana untuk mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya itu.
“Itu hak mereka, silakan. Nanti kita hadapi di pengadilan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/5).
Eggi diketahui memang berniat mengajukan praperadilan dalam kasus yang menjeratnya. Hal itu terbukti dengan kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, yang mengajukan permintaan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat ini sekitar pukul 10.30 WIB dan teregistrasi di PN Jaksel dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL.
Saat ditemui, Pitra menyatakan kepada awak media bahwa kliennya itu tidak pernah melakukan makar hingga ujaran kebencian.
“Perlu kami luruskan di sini bahwasanya klien kami tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi berita bohong,” ujar Pitra di PN Jaksel.
Menurut Pitra, seruan “people power” yang disampaikan Eggi Sudjana bukan merupakan suara Eggi Sudjana pribadi. Pernyataan tersebut dikatakan Pitra sebenarnya berasal dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi karena Eggi adalah tim advokat BPN.
Eggi resmi ditetapkan tersangka terkait kasus dengan pasal dugaan makar, hasil pengembangan dari laporan Supriyanto, seorang relawan dari Pro Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), yang melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4).
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan terlapor dituduh melakukan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan saat itu, adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan “people power” yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin