Terkait status penahanan warga yang mengaku dirinya sebagai jenderal NII itu, kata dia, belum dapat dilakukan karena perlu adanya tahapan lain yang akan dilakukan polisi.

Kepolisian, kata dia, masih membutuhkan keterangan dan saksi lainnya untuk menetapkan kasus tersebut masuk dalam kategori penistaan agama atau bukan.

“Kami melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, jadi kasus ini tidak gampang, banyak yang harus ditempuh,” katanya.

Sebelumnya, warga yang mengaku dirinya sebagai jenderal NII berbintang empat itu melayangkan surat ke kantor desa terkait izin menunaikan ibadah shalat ke arah timur.

Orang tersebut juga berkaitan dengan seorang warga yang sudah mendapatkan hukuman Sensen Komara yang mengakui dirinya sebagai pemimpin NII Garut.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: