Jakarta, Aktual.com — Aparat Polrestabes Semarang menangkap delapan pemuda dari dua puluh satu pelaku pemerkosaan terhadap SR (12), siswa SD di Penggaron, Semarang, Jawa Tengah. Mereka ditangkap petugas secara terpisah pada Senin (31/5).
“Kita sekarang masih mengembangkan. Tersangka yang ditangkap sebagian anak-anak dan sebagiannya lagi berusia dewasa,” kata Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Burhanudin, Selasa (31/5).
Ia mengatakan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dua diantaranya tidak terlibat. Sedangkan, sisanya, enam orang mengakui memang melakukan pelecehan terhadap SR.
“Yang mengakui baru enam orang. Pelaku lainnya sedang kita kembangkan,” ujar Burhanudin.
Saat ini, kata dia, para tersangka yang sedang menjalani pemeriksaan intens itu antara lain berinisial NM dan UP. Pihaknya mengancam dengan undang-undang perlindungan anak.
Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara, pihaknya belum menemukan adanya penggunaaan obat-obatan terlarang atau minuman keras saat para pelaku melampiaskan sahwat mereka.
“Hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak menggunakan miras tapi bujuk rayu. Supaya mau mengikuti keinginan para tersangka,” tegas Burhanudin.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka