Jakarta, Aktual.com – Aparat Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri meringkus seorang penjual satwa langka.

Menurut Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Bareskrim AKBP Sandi Nugroho mengatakan, tersangka Yusup Supriadi (23) ditangkap di Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kabupaten Bogor.

Saat menangkap tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 anak elang, empat elang dewasa dan lima kucing hutan. Pelaku mendapatkan hewan-hewan itu dari Palembang, Sumatera Selatan.

Menurut keterangan tersangka, anak kucing hutan dan anak elang dipasarkan dengan harga Rp2 juta sampai Rp3 juta. Sementara harga kucing hutan dewasa dijual dengan harga Rp5 juta.

Polisi menjebak Yusuf dengan berpura-pura melakukan transaksi secara daring.

“Transaksi melalui media online, sehingga (pelaku) bisa ditangkap. Lalu pelaku diminta menunjukkan tempat penyimpanan dan penangkaran,” ujarnya.

Polisi, menurut Sandi, masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti.

Karena perbuatannya, Yusuf bisa dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Artikel ini ditulis oleh: