Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Sektor Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, meringkus pelaku perampokan dengan modus operandi berpura-pura sebagai pengemudi ojek dalam jaringan yang beraksi di sebuah indekos wilayah hukum setempat.
“Tersangka bernama Joy (28) ditangkap oleh warga saat beraksi di sebuah indekos Jalan Lele RT03 RW05, Perumnas II, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan pada siang hari,” kata Kanit Pembinaan Masyarakat Polsek Bekasi Selatan Iptu Puji Astuti di Bekasi, Kamis (30/11).
Menurut dia, korban bernama Nadia Hasifah (22) nyaris kehilangan dompet berisi uang tunai ratusan ribu rupiah berikut ponsel yang disimpan di kamarnya. Pelaku masuk ke dalam kamar kos saat korban tengah tertidur pulas karena pintu indekos korban dalam keadaan tidak terkunci.
Usai menyelinap, pelaku menggasak barang berharga korban yang tersimpan di atas meja dan bergegas keluar kamar menuju sepeda motornya yang terparkir di halaman.
“Namun korban tersadar diri dari tidurnya dan terkejut melihat barang-barangnya di meja sudah tidak di tempat,” kata Puji.
Saat itu, korban melihat sesosok pria baru saja keluar dari kamarnya dengan ciri menggunakan jaket ojek dalam jaringan berwarna hitam dan hijau.
“Korban langsung berteriak dan mengundang perhatian warga sekitar indekos yang langsung berkerumun ke lokasi kejadian,” katanya.
Menurut Puji, pelaku pada saat itu telah berada di atas sepeda motornya dan belum sempat melarikan diri.
“Saat diinterogasi warga, pelaku sempat mengelak. Namun saat sepeda motornya digeledah, warga menemukan barang korban berada di bagian dashboard motor,” katanya.
Pelaku nyaris dikeroyok massa, namun petugas patroli keliling Polsek Bekasi selatan yang kebetulan melintas di lokasi langsung melerai dan membawa pelaku ke Mapolsek Bekasi Selatan untuk proses pemeriksaan.
Dari keterangan pelaku, Joy sengaja membeli jaket ojek online yang dia pakai sebagai modus mengelabuhi korbannya.
“Jadi kalau aksinya diketahui orang lain, pelaku beralasan sedang mencari alamat untuk penjemputan penumpang, padahal dia mau merampok,” katanya.
Polisi saat ini masih mendalami pengakuan pelaku terkait jaringan serta aksi kejahatan lain yang telah dilakukannya.
“Joy kita jerat dengan Pasal 362 tentang pencurian dengan hukuman penjara lima tahun. Barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Jatiasih,” katanya. (ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka