Samarinda, Aktual.com – Satuan Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur meringkus seorang pegawai negeri sipil, karena terlibat penyalahgunaan narkoba. PNS yang ditangkap yakni dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim berinisial RD 33 tahun.
“Dia ditangkap saat menggunakan narkoba di sebuah penginapan di Jalan Biola, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (6/10),” kata Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah di Samarinda, Jumat (7/10).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa buku tempat menyimpan sabu, seperangkat alat isap atau bong, satu plastik klip bekas pembungkus sabu serta satu unit telepon genggam.
“Dalam pemeriksaan, RD mengaku sudah lama menggunakan narkoba.”
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, polisi berhasil meringkus pemasok atau yang mengantar narkoba ke oknum PNS tersebut. Dari pengembangan itu, kata dia, polisi melakukan penggerebekan di Pasar Ijabah Jalan Nusa Indah, RT 06, Kelurahan Teluk Lerong Ulu.
Dari penggerebekan tersebut, polisi meringkus SA 26 tahun. Dari tangan SA, kata Belny Warlansyah, polisi berhasil menyita, empat paket sabu-sabu seberat 1,56 gram senilai Rp2 juta, satu sendok penakar, sembilan lembar plastik klip pembungkus sabu, satu unit telepon genggam, sebuah dompet dan uang Rp400 ribu, diduga hasil penjualan narkoba.
“Saat penangkapan, SA menyembunyikan empat paket sabu-sabu tersebut di dalam sebuah dompet kecil. Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba salah satunya oknum PNS itu, masih kami periksa intesif untuk mengembangkan penangkapan.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu