Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menunjukkan barang bukti sabu-sabu saat ungkap kasus peredaran narkoba di kantor BNNP Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/8). BNNP Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial T (24) atas kasus dugaan peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana Rutan Medaeng berinisial S dan petugas mengamankan 891 gram sabu. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara meringkus seorang tersangka pembawa 48,80 gram sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi serta puluhan butir happy five yang datang dari Aceh dengan tujuan Medan.

“Penangkapan tersangka ini setelah sebelumnya polisi mengelar razia di depan pos polisi Sei Karang Stabat,” kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Minggu (30/10).

Adapun tersangka pembawa narkoba yang diringkus ini berinisial FA (29) warga Desa Gampong Tengah Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara yang kedapatan membawa sabu-sabu, pil ekstasi dan happy five, katanya.

“Berbagai jenis narkotika yang diamankan dari tersangka FA ini antara lain 48,80 gram sabu-sabu, satu bungkus narkotika pil ekstasi bentuk love warna hijau muda sebanyak 146 butir, satu bungkus pil ekstasi bentuk bintang warna coklak muda sebanyak 16 butir, delapan setengah papan narkotika jenis happy five warna merah 85 butir,” sambungnya.

Penangkapan terhadap tersangka FA ini setelah sebelumnya polisi menggelar razia di depan pos polisi Sei Karang Stabat melintas bus Simpati Star nomor polisi BL 7708 AA lalu dihentikan petugas.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap berbagai barang bawaan para penumpang termasuk para penumpangnya juga dilakukan pemeriksaan. Dimana tersangka ini duduk di kursi nomor 17 dimana begitu melihat aparat polisi dirinya gelisah.

“Polisi yang curiga dengan kegelisahan tersangka ini lalu melakukan pemeriksaan secara intensif, maka ditemukan berbagai jenis narkoba yang hendak diselundupkan ke Kota Medan itu,” katanya.

Kini tersangka sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik polisi di Mapolres Langkat guna pengembangan kasusnya lebih lanjut. Tersangka sendiri dijerat pasal 112 dan pasal 114 dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Sementara tersangka FA ini dihadapan petugas penyidik mengakui narkoba itu barangnya dan hendak dibawa ke Medan, sementara untuk pil ekstasi diperolehnya dari Andu (DPO) warga Banda Aceh.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka