Jakarta, Aktual.co — Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Juang Andi Prianto mengatakan bahwa home industri yang memproduksi saos berbahaya di Perumahan Taman Jaya, Blok D1 no 3A, RT 4/11, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang menggunakan zat berbahaya.
“Selain itu banyak siswa-siswa SD yang sakit akibat mengkonsumsi saos itu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/4).
“Saat ini pemilik masih kita mintai keterangannya. Zat-zat kimia yang kita dapat juga akan kita uji di laboratorium,” tambahnya.
Dikatakan Andi kelima karyawan pabrik saos berbahaya tersebut saat ini dalam pemeriksaan pihaknya.
“Akhirnya kita lakukan penyelidikan,” jelasnya.
Andi menambahkan para pelaku saat ini dijerat UU kesehatan no 36/2009 196 pasal dan UU Perlindungan Konsumen no 8/1999 pasal 62 dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid
















